Dosen kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berinisial DK digerebek istri dan warga saat berada di kos-kosan bersama mahasiswi. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut kampus harus tegas dalam menerapkan sanksi terhadap DK.
Mulanya, Hadrian mengatakan langkah kampus menonaktifkan DK sudah tepat. Hal ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
"Menurut saya, kampus perlu mengambil langkah tegas, namun tetap berdasarkan proses disiplin yang adil dan terukur," jelas Hadrian kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Penanganan kasus, tambahnya, harus mengacu pada kode etik dosen, peraturan disiplin yang berlaku, serta statuta dan aturan internal kampus. Melalui investigasi resmi, kata Hadrian, sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat.
"Ketegasan ini penting, tetapi harus tetap berlandaskan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
Baginya, dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral di lingkungan akademik. "Karena itu, peristiwa seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi," tutur Hadrian.
"Menurut saya, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen, terutama terkait profesionalitas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta integritas pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, dosen berinisial DK digerebek istri dan warga saat berada di kos-kosan bersama mahasiswi. DK tengah ngamar bersama mahasiswi salah satu kampus negeri di Jambi.
Istri DK melakukan pengerebekan dengan didampingi Ketua RT, Lurah dan pihak kepolisian dan Babinsa setelah melakukan pembuntutan. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas," kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulis dilansir detikSumbagsel, Minggu (3/5/2026).
UIN STS Jambi terhadap oknum dosen itu mengambil langkah tegas terhadap DK tersebut. Kini DK telah dinonaktifkan sementara dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.
"Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik di lingkungan kampus," tegas dia.
Saksikan Live DetikPagi :
(isa/gbr)

















































