Detik-detik Pria di Jaktim Aniaya Rekan hingga Tewas gegara Sabu

5 hours ago 1
Jakarta -

Polisi memeriksa empat saksi untuk mengungkap kronologi utuh pria di Jakarta Timur (Jaktim) menganiaya rekannya sendiri hingga tewas. Pria berinisial AAS (37) membunuh HJ (42) karena masalah sabu.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa untuk penyelidikan kasus penganiayaan berujung korban tewas adalah empat orang," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dilansir Antara, Rabu (29/20/2025).

Kasus itu terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat saksi yang diperiksa tersebut merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka dianggap mengetahui langsung rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah penganiayaan terjadi.

"Empat saksi sudah kami periksa, dua di antaranya adalah calon istri pelaku yakni E dan teman pelaku inisial G yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan kronologinya berjalan sesuai fakta," jelas Samsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika pelaku AAS sedang duduk di rumah kontrakannya di perumahan kawasan Bidara Cina bersama calon istrinya berinisial E; dan temannya G.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ melintas di depan rumah kontrakan pelaku. AAS bergerak menganiaya korban hingga tewas setelah diberi 'kode' oleh calon istrinya, E.

"Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa 'itu musuhmu lewat'. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya," ujar Samsono.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya.

Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku yang emosi langsung memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

"Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup," ucap Samsono.

Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata. Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga Video 'Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep':

(jbr/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |