Cek Syaratnya! Ini Cara Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes

3 hours ago 3

Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polisi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. SKCK sering menjadi syarat wajib dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar ke instansi pendidikan, hingga menerbitkan visa.

Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di berbagai tingkat kantor polisi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Masing-masing tingkat kewenangan ini memiliki perbedaan, terutama terkait syarat dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK bisa berbeda, tergantung pada tingkat kantor polisi yang dituju.

Mengutip dari Polri Presisi, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan pembuatan SKCK di masing-masing tingkat kewenangan beserta fungsinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan SKCK di Polsek dan Polres

Untuk keperluan yang bersifat lokal seperti melamar pekerjaan swasta atau pindah alamat, SKCK dapat diajukan di tingkat Polsek atau Polres. Syarat dokumennya sama untuk kedua kantor ini. Berkas yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, dan bagi yang berhijab foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

Pembuatan SKCK di Polda

SKCK yang diterbitkan oleh Polda umumnya digunakan untuk keperluan yang lebih besar, seperti melamar sebagai PNS atau pegawai BUMN. Persyaratan di tingkat Polda lebih lengkap, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
  7. Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

Pembuatan SKCK di Mabes Polri

Di Mabes Polri, SKCK diperuntukkan bagi keperluan yang sangat spesifik, seperti mendaftar sebagai anggota TNI/Polri, atau untuk keperluan visa dan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Dokumen yang diperlukan hampir sama dengan di Polda, namun berbeda pada beberapa detail:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
  6. Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

Adapun prosedur pengajuan pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Dengan memahami perbedaan syarat sesuai tingkat kantor polisi ini, proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efisien sesuai kebutuhan.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |