Catat! Aturan Terbaru Lapangan Padel di Jakarta

2 days ago 8

Jakarta -

Lapangan padel di Jakarta semakin menjamur. Berdasarkan Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta per 23 Februari 2026, saat ini ada 397 lapangan padel di Jakarta.

Melansir situs resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), padel adalah cabang olahraga yang cara dimainkannya menyerupai tenis dan squash. Bisa dibilang, cabang olahraga ini terbentuk dari hasil perkembangan olahraga tenis. Pemain menggunakan raket padel yang solid dan tidak memiliki senar.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), setiap lapangan padel wajib memenuhi ketentuan perizinan, zonasi, hingga jam operasional untuk kenyamanan bersama. Berikut ini aturan terbaru lapangan padel di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Harus punya izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
  • Tidak diperbolehkan di zona perumahan, harus berada di zona komersial.
  • Jika memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi berada di kawasan perumahan, waktu operasionalnya dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
  • Jika menimbulkan kebisingan, wajib dibuat kedap suara.
  • Sanksi bagi lapangan padel yang tidak memiliki PBG:
    - Penghentian kegiatan
    - Pembongkaran
    - Pencabutan izin usaha

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Punya Izin PBG

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dibongkar. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, menyebut 212 lapangan padel di Jakarta memiliki PBG.

"Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG," ujar Vera kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Vera menyebut ada 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Termasuk lapangan yang belum punya PBG, total ada 397 lapangan padel di Jakarta.

"Dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Pemprov kini tengah menyisir kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Pramono menegaskan lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya mulai penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," jelas Pramono.

Tonton juga video "Pedagang Ngaku Lebih Cuan Usai Muncul 'Kampung Padel' di Tangerang"

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |