Cara Sewa Kereta untuk Rombongan, Ini Syaratnya!

1 day ago 5

Jakarta -

KAI menyediakan penyewaan gerbong kereta api untuk digunakan oleh rombongan. Nantinya, rombongan tersebut akan memakai Kereta Luar Biasa (KLB). Sebelum menggunakan layanan KLB, silakan mengajukan permohonan sewa kepada pihak KAI.

Berikut ini syarat hingga cara menyewa kereta untuk bepergian dengan rombongan.

Apa itu Kereta Luar Biasa?

Mengutip dari laman resmi KAI, Kereta Luar Biasa (KLB) adalah kereta api yang perjalanannya tidak tergambar dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) dan tidak tertulis pada daftar waktu, tetapi ditetapkan menurut kebutuhan. KLB bisa disewa sebagai angkutan rombongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angkutan rombongan adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Syarat Sewa Kereta untuk Rombongan

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan untuk menyewa kereta api.

  • Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (DAOP) atau Divisi Regional (Divre).
  • Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
    a. Minimal 10 (sepuluh) orang, untuk kelas eksekutif
    b. Minimal 20 (dua puluh) orang, untuk kelas bisnis & ekonomi komersial
  • Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
  • Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
  • Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
  • Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
  • Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
  • Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  • Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
  • Pelayanan angkutan rombongan hanya pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul. 09.00-16.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Cara Sewa Kereta untuk Rombongan

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut cara mengajukan permohonan perjalanan KLB untuk digunakan rombongan.

  • Masyarakat yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi/Divisi Regional.
  • Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
  • KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif.
  • Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan calon pelanggan membayar uang muka.
  • Pengajuan KLB minimal H-7 sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.

Kontak Kereta Luar Biasa di Setiap Daerah

Masyarakat dapat mengakses informasi syarat dan ketentuan Kereta Luar Biasa (KLB) dan angkutan rombongan melalui kontak angkutan penumpang di masing-masing daerah operassi/divisi regional. Ini daftar kontaknya.

  • DAOP 1 Jakarta
    - Nomor kontak: 085777036682
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 2 Bandung
    - Nomor kontak: 082116541273
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 3 Cirebon
    - Nomor kontak: 081120210003
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 4 Semarang
    - Nomor kontak: 081390014440
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 5 Purwokerto
    - Nomor kontak: 081120210005
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 6 Yogyakarta
    - Nomor kontak: 081120210006
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 7 Madiun
    - Nomor kontak: 081120210007
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 8 Surabaya
    - Nomor kontak: 081120210008
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DAOP 9 Jember
    - Nomor kontak: 081120210009
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DIVRE I Medan
    - Nomor kontak: 081120210011
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DIVRE II Padang
    - Nomor kontak: 082388501014
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DIVRE III Palembang
    - Nomor kontak: 081120210013
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00
  • DIVRE IV Tanjungkarang
    - Nomor kontak: 081120210014
    - Jam operasional: Senin - Jumat pukul 09.00 - 16.00

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |