Jakarta -
Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas tindakan pemalsuan video atau deepfake menggunakan AI mencatut Presiden Prabowo Subianto. Polri menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah presiden.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto agar tidak menimbulkan distrust ataupun ketidakpercayaan dari masyarakat serta mencegah terjadinya kegaduhan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Himawan menjelaskan Polri terus berupaya untuk mencegah upaya-upaya informasi bohong apalagi yang mencatut Presiden agar tidak semakin luas penyebarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena penyebaran informasi ini jika ini terus menerus disampaikan, dan tidak dibatasi ataupun dilakukan penegahan hukum, ataupun mitigasi, maka aktivitas penipuan ini dianggap menjadi suatu hal yang benar," ungkapnya.
Sebagai informasi, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku deepfake atau pemalsuan video menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang mencatut Presiden Prabowo Subianto. Kedua pelaku yakni AMA (29) dan JS (25).
Keduanya diduga sebagai pembuat video palsu yang telah memakan korban hingga 100 orang. Pelaku disebut menggunakan deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penipuan sejak 2024.
"Mengunggah dan menyebarluaskan video di platform media sosial Instagram memanfaatkan teknologi deepfake menggunakan foto dan suara menyerupai bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani," ujar Himawan, Jumat (7/2).
Himawan mengungkapkan JS dijerat dengan UU ITE Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 karena dinilai telah memanipulasi informasi elektronik sehingga dianggap autentik. JS pun terancam hukuman pidana penjara 12 tahun atas sangkaan UU ITE ini.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak 12 miliar rupiah," ujar Himawan.
Kemudian Himawan menjelaskan, JS juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP lantara telah melakukan penipuan dan kebohongan. JS pun terancam hukuman 4 tahun penjara atas pasal ini.
"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," jelas Himawan.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu