Jakarta -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan itu guna menunjang operasional institusi
Aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset tersebut terletak di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus," kata Kuntadi melalui keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Aset itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Kuntadi menyebut penyerahan aset ini menjadi wujud penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset). Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
"Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi PBB Menentang Korupsi) melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran central authority pemulihan aset," imbuhnya.
Di sisi lain, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengapresiasi BPA yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik. Sehingga, kata dia, aset tersebut dapat beralih status menjadi barang milik negara yang sah serta dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.
"Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," pungkas Febrie.
(ond/isa)

















































