Tim Gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair serta jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Penyergapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026), Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan fundamental negara terhadap warganya. Ia menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu cartridge dapat dikonsumsi secara bersama-sama oleh lima orang.
"Hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan," ujar Suyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menjelaskan 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi diolah menjadi 2,8 juta cartridge vape. Berdasarkan perhitungan tersebut, pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan potensi peredaran gelap narkoba dengan nilai yang sangat fantastis.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," terangnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menko Djamari juga menyampaikan adanya penghematan negara usai penyelundupan 2,6 ton narkotika cair dibongkar. Dia menyebut pengungkapan itu mencegah negara mengeluarkan biaya Rp 140 triliun.
"Kalau kita bicara secara matematis, warga yang atau orang manusia yang akan terdampak dengan 2,6 juta ton ini adalah sekitar 14 juta orang," kata Djamari.
Dia menghitung kemungkinan apabila narkotika itu lolos, maka 14 juta masyarakat bisa berpotensi direhabilitasi. Djamari mengatakan satu orang yang direhabilitasi membutuhkan biaya Rp 10 juta.
"Kalau 14 juta ini terdampak kemudian kita rehabilitasi, satu orang itu rehabilitasi dalam jangka waktu emam bulan membutuhkan uang minimal Rp 10 juta," ucapnya.
"Maka total semua ini adalah sekitar Rp 140 triliun untuk merehabilitasi ini dan itu kita cegah. Kita punya kemampuan itu," sebutnya.
Diketahui, tim gabungan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh awak kapal yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Para tersangka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Simak juga Video 'BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut 2,6 Ton Narkoba Cair':
(isa/imk)

















































