Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per jemaah untuk 2026 sebesar Rp 87,4 juta. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan pelayanan kepada jemaah haji tetap optimal.
"Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa kita telah mengunci di awal, pelayanan tetap terbaik bagi jemaah, baik pemondokan, baik konsumsi, transportasi," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pelayanan telah dipilih yang terbaik sejak awal. Jemaah yang akan berangkat pada 2026 juga akan dikabari dan diharapkan segera melunasi biaya haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua kita kunci dengan kualitas terbaik dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Kita meyakini bahwa itulah yang terbaik buat jemaah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, jika dihitung secara ekonomis, seharusnya biaya haji naik sekitar Rp 2.700.000. Hal itu jika memperhitungkan inflasi dan kurs mata uang.
"Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000. Kalau itu pakai hitung-hitungan setelah ada inflasi di situ, kemudian ada kurs," ucap dia.
"Karena kurs patokan yang kita gunakan tahun 2025 yang lalu, penyelenggaraan haji yang lalu itu sekitar Rp 16.000, sedangkan tahun ini itu Rp 16.500," tambahnya.
Namun, angka itu dihitung ulang sehingga biaya biasa turun. Biaya yang ditanggung tiap jemaah juga bisa berkurang.
"Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakatilah turun sekitar Rp2 juta untuk BPIH-nya," sebutnya.
Komisi VIII DPR bersama pemerintah diketahui telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365," kata Marwan membacakan keputusan panja dalam rapat.
Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.
"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH," sebutnya.
(ial/rfs)


















































