Baznas: Zakat Tak Digunakan Sepeser pun untuk MBG

1 day ago 4

Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indonesia buka suara soal kabar zakat, infak (ZIS), dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat dipakai untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baznas menegaskan kabar itu tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Rizaludin mengatakan pemanfaatan ZIS telah memiliki aturan penggunaan yang jelas. Dana itu tidak bisa dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Dia memastikan ketentuan itu menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Rizaludin memastikan seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.

Program MBG, kata Rizaludin, merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Rizaludin mengatakan penyaluran dan penggunaan ZIS di Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam kategori delapan asnaf.

Pihak Baznas meminta masyarakat tidak terpengaruh terhadap informasi tidak benar yang menyebut dana ZIS dipakai untuk MBG. Rizaludin memastikan dana ZIS yang telah dipercayakan umat ke Baznas akan disalurkan tepat sasaran dan tanggung jawab.

"Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id," ujar Rizaludin.

(ygs/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |