Jakarta -
Batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sampai bulan ini. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening yang semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
Melansir laman resmi Kemendikdasmen, bagi kamu penerima PIP tahun 2025, batas aktivasi rekening PIP 2025 adalah tanggal 28 Februari 2026. Setelah itu, dananya akan ditransfer ke rekening penerima. Apabila melewati batas akhir, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, begini cara aktivasi rekening PIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aktivasi Secara Langsung
- Syarat:
- Kartu tanda penduduk (KTP) milik penerima PIP/orang tua/wali
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Prosedur:
- Siapkan dokumen lengkap (syarat dokumen yang telah disebutkan)
- Bawa dokumen lengkap dan datang ke bank penyalur PIP
- Bank BRI: SD, SMP, Paket A & Paket B, SDLB & SMPLB
- Bank BNI: SMA, SMK, Paket C, SMALB
- Bank BSI: Bagi seluruh jenjang khusus di Provinsi Aceh - Setelah dokumen lengkap, lakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP
- Tunggu dana PIP disalurkan
- Jika rekening sudah aktif, pastikan buku tabungan sudah di tanganmu.
2. Aktivasi Melalui Kuasa
Dokumen tambahan apabila aktivasi melalui kuasa:
- Asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik (Kepsek)
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik (Kepsek) dan tunjukkan aslinya
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik (Kepsek) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari Kepala Dinas Kependidikan
- Belum ber KTP:
- Asli surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima PIP dan kartu keluarga
- Ber KTP:
- Asli surat kuasa dan fotokopi KTP
Cakupan Penerima PIP 2026 Ditambah
Di tahun 2026, Kemendikdasmen memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang TK/PAUD. Dengan perluasan ini, PIP diharapkan makin efektif dalam mendukung wajib belajar hingga setidaknya jenjang menengah dan mengurangi hambatan biaya pendidikan yang sering dihadapi keluarga kurang mampu.
Berikut rincian penerima PIP tahun 2026.
- TK: 888.000 murid
- SD: 10.360.614 murid
- SMP: 4.369.968 murid
- SMA: 1.935.774 murid
- SMK: 1.928.271 murid
Ini besaran bantuan yang diterima siswa/i setiap tahun.
- TK dan SD: Rp 450.000/murid/tahun
- SMP: Rp 750.000/murid/tahun
- SMA dan SMK: Rp 1.800.000/murid/tahun
Lihat juga Video: Besaran Dana PIP dan Kegunaannya
(kny/imk)
















































