Jakarta -
Bareskrim Polri memburu warga negara (WN) China berinisial CW yang diduga menjadi otak sindikat penipuan internasional bermodus business e-mail compromise (BEC). Sindikat ini berhasil mengelabui sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) hingga merugi sebesar USD 350.325 atau Rp 6,2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan identitas CW terungkap setelah penyidik menangkap dua anak buahnya, yakni LPK (56), yang merupakan WN Indonesia, dan LJ (46), WN China di Jakarta Selatan.
"Pada saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangannya bahwa Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China," kata Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy mengungkap bahwa CW mengendalikan aliran dana hasil kejahatan tersebut dari China. Sebagian uang hasil praktik ilegal itu bahkan sudah dikirimkan oleh tersangka LPK kepada CW.
"Kemudian setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai USD 70 ribu di berbagai bank yang ada di China," ucapnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Biro Investigasi Federal (FBI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai manipulasi data elektronik terhadap perusahaan IQ Power Tools di Amerika Serikat.
Para pelaku menyamar sebagai perusahaan rekanan korban, yakni Duro Machinery Corp asal China, dengan membuat e-mail yang menyerupai aslinya. Modus operandinya, pelaku melakukan komunikasi dengan korban untuk mengalihkan transaksi pembayaran hardware komputer ke rekening penampung di Indonesia.
"Sehingga kami ketahui berdasarkan faktanya rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama," ujar Deddy.
Bareskrim mengungkap bahwa PT Aksesoris Andalan Bersama merupakan perusahaan fiktif. Tersangka LPK membuat legalitas perusahaan tersebut atas perintah CW dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri.
"Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka Tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud," ungkap Deddy.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar. Meski begitu, penyidik berhasil melakukan pemblokiran rekening PT Aksesoris Andalan Bersama, yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ond/fas)

















































