Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pengejaran terhadap Ko Erwin saat ini diambil alih oleh Bareskrim polri.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Penerbitan status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas," demikian bunyi surat DPO.
Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri. Foto: dok. Istimewa
Erwin Iskandar diketahui memiliki alamat tinggal di beberapa lokasi, di antaranya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa, Sulawesi Selatan; Ujung Tanah, Sulawesi Selatan; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm dengan berat badan sekitar 85 kilogram, dan kulit sawo matang.
Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
(mea/dhn)

















































