Baleg DPR akan melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Baleg memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan aspirasinya terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan parlemen memiliki kewenangan dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Hal itu tercantum di dalam UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu," kata Martin usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang, yaitu DPR, untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan norma/frasa kerugian negara.
Martin menyebut tujuan dari pemantauan dan peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma/frasa kerugian negara oleh penegak hukum. Karena, penerapan yang tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum.
Martin menilai pemantauan dan peninjauan ini akan memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut.
"Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara tersebut, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang saat ini merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara tersebut," terangnya.
Ditanya mengenai bentuk dan cara pelaporan atau penyampaian aspirasi masyarakat, politikus Partai NasDem ini mengatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan menyurati Baleg DPR.
"Kita terbuka untuk siapa saja. Tentu degan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita," imbuhnya.
Simak juga Video 'Menteri PU Bakal Aktifkan Komite Audit Buntut Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara':
(rfs/isa)

















































