Awasi Bursa Mineral, OJK Bakal Tambah Kepala Eksekutif Baru

10 hours ago 4

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah satu jabatan Kepala Eksekutif baru yang bertugas mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah satu jabatan Kepala Eksekutif baru yang bertugas mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Calon pejabat tersebut akan diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat undang-undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak presiden," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

Friderica mengatakan OJK saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan kewenangan baru tersebut dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas tersebut bertugas menyiapkan aspek kelembagaan, organisasi, sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung sebelum bursa mulai beroperasi.

Selain itu, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan juga sedang menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi sebagai dasar operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurut Friderica, rincian mengenai proses pembentukan dan mekanisme operasional bursa akan disampaikan setelah seluruh persiapan memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.

Melalui perubahan UU P2SK, OJK juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Berdasarkan ketentuan peralihan, pengaturan dan pengawasan bursa tersebut akan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |