Aturan Naik Kelas Rawat BPJS di Rumah Sakit, Ini Infonya!

8 hours ago 2

Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan naik kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas JKN (misalnya dari kelas 2 ke 1 atau ke VIP) atau memanfaatkan poli eksekutif di rawat jalan rumah sakit. Simak aturannya sesuai Permenkes No. 3/2023 dan Perpres No. 82/2018 juncto Perpres 59/2024.

Naik kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS, akan dikenakan biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri. Nominalnya dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas rawat dihitung dengan tarif kelas rawat yang ingin ditingkatkan atau dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dinamakan selisih biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Selisih Biaya

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan mekanisme selisih biaya untuk menaikkan perawatannya di FKRTL, seperti layanan rawat jalan eksekutif atau naik kelas rawat inap, itu diperbolehkan dengan catatan harus membayar selisih biayanya sesuai aturan.

FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan. Selisih biaya dibayar setiap kali berobat/dirawat, tergantung layanan yang dipilih.

  • Rawat Jalan Eksekutif
    Nominalnya bisa berbeda di tiap rumah sakit, namunu yang pasti nominal maksimalnya Rp 400.000.
  • Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
    Bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dan kelas 2.
  • Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll)
    Bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
  • Naik dari Kelas 2 langsung ke Kelas di Atas Kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll)
    Bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.

-Catatan: Poli eksekutif yang dapat diakses adalah poli eksekutif yang sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Contoh Hitung Selisih Biaya

Ini contoh perhitungan selisih biaya untuk naik kelas rawat bagi peserta BPJS (bukan nilai sebenernya).

Diagnosis Demam Berdarah

  • Tarif INA.CBG Kelas 2 = Rp 5.000.000,-
  • Tarif INA CBG Kelas 1 = Rp 6.000.000,-
  • Tarif VIP = Rp 10.000.000,-

- Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1

  • Selisih biaya = 6.000.000-5.000.000 = Rp 1.000.000,-
  • Jadi peserta membayar tambahan Rp 1.000.000,-

- Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya

  • Selisih biaya maksimal = 75% x 6.000.000 = 4.500.000,-
  • Maka peserta/pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan peserta membayar Rp 4.000.000,- sesuai kekurangan biaya kenalkan kelas rawat dari tarif INA CBG Hak Kelasnya.

- Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1

  • Selisih biaya antara kelas 2 dan kelas 1 Rp 1.000.000,-
  • Tambahan 75% tarif INA CBG x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000,-
  • Total maksimal selisih biaya = Rp 1.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 5.500.000,-
  • Sesuai Tarif VIP FKRTL di atas, maka peserta atau pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan peserta membayar Rp.5.000.000,-

Siapa yang Membayar Selisihnya?

Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas. Sesuai regulasi, jika peserta tersebut tetap mau naik kelas, maka status penjaminannya adalah sebagai pasien umum.

Pihak yang bisa membayar selisih biaya adalah:

  • Peserta sendiri
  • Pemberi kerja
  • Asuransi kesehatan tambahan, atau
  • Pihak lainnya

Sebagai informasi, tagihan selisih biaya wajib diterbitkan rumah sakit dalam satu tagihan, tidak terpisah-pisah. Selain itu, rumah sakit wajib menginfokan nominal selisih biaya ini kepada peserta terlebih dulu. Jadi, pastikan kamu tahu hak kelasmu dan diskusikan dulu sebelum naik kelas.

Simak juga Video Purbaya Pastikan Iuran BPJS Tak Naik Sampai Pertengahan 2026

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |