Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Kegiatan itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74," kata Jaksa Agung di lokasi.
Burhanuddin merinci sebanyak Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Denda didapat dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel yang terbukti menggunakan lahan hutan.
Meski begitu, Burhanuddin tidak membeberkan detail 21 perusahaan yang dimaksudnya. "Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," rincinya.
Sedangkan Rp 4,2 triliun lainnya merupakan uang hasil rampasan negara dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung.
"Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 sen yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," lanjut Burhanuddin.
Di hadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan bakal menindaklanjuti tidak penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," tegas Burhanuddin.
"Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," sambung dia.
Masih dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan sebesar Rp 139 triliun.
"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," imbuhnya.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (24/12/2025) siang, duit triliunan rupiah itu dipamerkan di depan pintu utama hingga dalam lobi gedung. Gunungan uang itu nyaris menutupi pintu gedung.
Gunungan uang itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Uang dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk.
(ond/isa)
















































