Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) menjadi korban pengeroyokan di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Pengeroyokan itu dipicu insiden senggolan sepeda motor di jalan.
"Pada hari Senin (17/8) sekira pukul 06.20 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan kepada anggota TNI AL. Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno, dilansir Antara, Jumat (21/8/2026).
Dugaan pengeroyokan itu terjadi saat korban dalam perjalanan ke kantor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi (nopol) B-5853-TSY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu melintas di Jalan Galur Sari IX, di Utan Kayu Utara, Matraman, korban diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Pengendara itu diketahui berinisial RY yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah bernopol B-5959-TFG.
Awalnya, AW dan RY terlibat cekcok mulut. Kemudian RY yang mengenakan helm, menyundul muka AW.
"Kemudian korban menghentikan sepeda motor, selanjutnya pelaku memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban," jelas Suripno.
Tidak lama setelah itu, datang seseorang berinisial FMN yang memegangi korban dari arah belakang. Pada saat korban dalam posisi tersebut, pelaku diduga menendang korban.
"FMN ikut mendorong korban sambil memukuli korban. Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut," ucap Suripno.
FMN turut serta melakukan penganiayaan bersama RY terhadap korban AW. Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai pertikaian.
Korban lalu mendatangi Polsek Matraman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi telah menangkap RY yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI itu.
Saat ini, RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal Penganiayaan di Pasal 446 KUHP yang baru dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Tonton juga video "Kasus Pelakor Dikeroyok-Kemaluan Dilumuri Cabai, 6 Orang Dipolisikan!"
(jbr/mei)

















































