Anggota Komisi III DPR: Perkap 10/2025 Penerjemahan Substansi Putusan MK

8 hours ago 5
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan implementasi langsung mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rudianto mengatakan Perkap tersebut hadir untuk memberikan kejelasan di institusi mana saja Polri diperbolehkan.

"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2025 pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sebagai agregasi implementatif mandat putusan MK yang memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi," kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto menjelaskan Perkap ini hadir untuk menegaskan batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban anggota Kepolisian di luar institusi Polri. Menurutnya, salah satu pertimbangan Mahkamah membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri adalah karena ketidakjelasan rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dengan hadirnya, Perkap ini sebagai bentuk penterjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No VII Tahun 2000," ujarnya.

Dia mengatakan sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan lembaga atau kementerian yang dapat diemban oleh anggota Polisi menyebabkan adanya norma yang samar. Sebab itu, menurutnya, dengan regulasi baru ini, batasan tersebut menjadi tegas, relevan dengan tugas dan fungsi Polri.

"Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian," tuturnya.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. ⁠Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak Video 'Ketua Komisi III: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Konstitusional, Tak Bertentangan Putusan MK':

(amw/knv)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |