Andra Minta RS di Banten Tak Tolak Pasien: Jika Belum Punya BPJS, Tetap Layani

5 hours ago 1

Lebak -

Gubernur Banten Andra Soni menerima curahan hati (curhat) dari warga terkait kendala penggunaan layanan kesehatan gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat klasifikasi data DTSEN. Warga mengeluh tidak bisa mengakses layanan Kesehatan gratis karena masuk kelompok Desil 6 atau kategori masyarakat menengah ke Bawah.

Andra mendengarkan aspirasi itu saat berkunjung ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025). Ia pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Andra, pemerintah pusat saat ini memang menetapkan kebijakan bahwa hanya Desil 1 sampai 5 yang ditanggung oleh BPJS-PBI melalui APBN. Namun, Pemprov Banten memperluas cakupan bantuan hingga Desil 7 menggunakan anggaran daerah (APBD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk peserta PBI dari pemerintah pusat, itu mencakup sampai Desil 5. Tapi untuk Provinsi Banten, kita tangani juga sampai Desil 7," kata Andra.

Andra menegaskan, jika ada warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS-PBI atau SKTM, tetap akan dilayani oleh rumah sakit.

"Langsung dilayani, tidak ada masalah. Walaupun belum punya BPJS atau SKTM-nya belum beres, tetap dilayani dulu. Kita berikan waktu 3 x 24 jam untuk melengkapi administrasinya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial RI berdampak pada banyaknya masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN.

"Solusinya, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan rawat inap di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kami akomodasi pembiayaan BPJS-PBI-nya melalui APBD Provinsi Banten," jelasnya.

Ati juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025.

"Penambahan ini dilakukan sesuai arahan Kemendagri agar pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan di daerahnya," ujarnya.

Simak juga Video 'Purbaya Pastikan Iuran BPJS Tak Naik Sampai Pertengahan 2026':

(aik/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |