Pria berinisial JMH (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Pria yang mengaku jenderal itu terancam hukuman penjara dua tahun.
JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan dipastikan merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Dalam video yang beredar, JMH sempat mengaku sebagai jenderal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," kata Kombes Budi, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Pelat Bodong Punya Land Cruiser
JMH memukul petugas SPBU karena ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Toyota Vellfire. Setidaknya ada 2 alasan petugas menolak JMH mengisi Pertalite: nopol tak sesuai di aplikasi pengisian BBM dan Vellfire tak sepatutnya menerima BBM subsidi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L-1-XD yang terpasang di mobil pelaku saat itu terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.
"Setelah kita cek, nopol L-1-XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian.
Kapolres Jaktim Kombes Alfian Nurrizal menginterogasi pelaku pemukulan pegawai SPBU di Cipinang (Foto: dok. Instagram Kombes Alfian Nurrizal)
Kasus pengemudi Vellfire memukul petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jaktim itu terjadi pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut, ternyata dipinjam pelaku dari rekannya.
"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.
Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi awal mula terjadinya ketegangan di lokasi SPBU. Saat petugas mendapati adanya kejanggalan, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Saat ini polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan. Termasuk, kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.
"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.
Kesaksian Petugas SPBU
Kasus pemulukan itu bermula saat salah satu operator SPBU, Lukman Hakim (19), bertugas pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular, sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.
Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku berteriak dan sempat menantang para petugas.
Pemukul petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam terancam dua tahun penjara. (dok Istimewa)
Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.
Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.
Positif Sabu dan Ganja
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif. Selama pemeriksaan, keterangan pelaku berubah-ubah sehingga polisi mengecek urine yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja," ujar dia.
(jbr/mei)

















































