Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, namun tidak dibebani membayar uang pengganti. Hakim menyatakan Riva tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Hakim menyatakan, karena Riva tidak memperoleh uang hasil korupsi, ia tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening Riva yang tidak berkaitan dengan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK. Namun hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang memengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara," kata hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," sambung hakim.
Dalam perkara ini, hakim telah menjatuhkan vonis untuk Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Hakim menyatakan Riva, Maya, dan Edward telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara ini.
Berikut ini detail vonisnya:
1. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
3. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
(mib/ygs)

















































