Masih ingat kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang mencuat 2025 lalu? Terbaru, Ayu Puspita telah divonis 1,5 tahun penjara.
Dirangkum detikcom, Minggu (7/6/2026), kasus ini diusut Polda Metro Jaya pada akhir 2025 lalu. Saat itu, Polda Metro menerima setidaknya 207 aduan terkait penipuan WO Ayu Puspita.
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya waktu, jumlah pengadu bertambah. Pada Januari 2026, terdapat 277 orang yang mengadu dengan kerugian sekitar Rp 18,4 miliar.
Kasus ini kemudian terus diproses hukum hingga Ayu Puspita diadili. Ayu diadili bersama terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo.
Vonis Bos WO Ayu Puspita
Setelah proses persidangan, hakim membacakan vonis terhadap Ayu Puspita. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam dakwaan yang dilihat dari situs PN Jakut, jaksa menyebut Ayu dan Dimas melakukan penipuan bisnis WO yang dikenal lewat promosi di akun Instagram @byayupuspita. Pihak Ayu disebut membuat promosi sejumlah paket layanan WO.
"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.
Pada 24 September 2024, saksi korban Dwi melihat postingan di akun Instagram @byayupuspita dan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan itu. Dwi dan Samuel kemudian bikin janji dan datang ke pameran WO tersebut.
Pihak Ayu Puspita menawarkan beragam promo. Jaksa menyebut Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo yang terdiri dari venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth dan hiburan yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta karena diskon 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.
Dwi dan Samuel pun tertarik hingga membayarkan DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bonus bulan madu di Bali jika membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan itu membayar Rp 31,5 juta karena ditawarkan promo.
Dimas disebut kembali menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.
Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan saksi Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta karena acara pernikahannya tidak dilengkapi catering, photobooth serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap keluarga besar.
Jaksa menyebut Ayu menggunakan uang dari klien untuk keperluan di luar urusan WO. Antara lain, jalan-jalan ke Eropa, sewa Velfire, hingga membayar pengobatan orang tua.
(haf/fas)

















































