Ahli Ungkap Aliran Duit Rp 135 M ke Pejabat Kemnaker Hasil Pemerasan Izin TKA

2 days ago 4

Jakarta -

Ahli akuntansi forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, mengungkap ada uang senilai Rp 135 miliar yang masuk ke rekening penampungan. Miftah mengatakan uang itu diduga hasil pemerasan pejabat Kemnaker dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Hal itu disampaikan Miftah saat dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah hasil analisa terkait rekening koran ini, hasilnya seperti apa, Ahli? Apakah ditemukan ada anomali atau yang di awal ini Saudara jelaskan ada penambahan harta, seperti apa?" tanya jaksa.

"Jadi, secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp 135 miliar, Yang Mulia," jawab Miftah.

Miftah mengaku mengaudit sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan yang dikelola beberapa terdakwa. Dia membaginya menjadi dua klaster penerimaan, yaitu dari perusahaan agen kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA yang pemberiannya secara transfer, lalu dari perusahaan agen besar yang memberikan uangnya secara tunai.

"Ini total nilainya di rekening penampung sebesar sekitar Rp 60 miliar. Ini menggunakan rekening yang dikelola oleh terdakwa PCW (Poetri Citra Wahyoe), termasuk di rekening terdakwa Alfa Eshad, juga terdakwa Jamal, kemudian termasuk yang di koordinator terdakwa Gatot dan terdakwa Devi," ujar Miftah.

"Kemudian, perhitungan kami berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto sebesar Rp 74,67 miliar," sambungnya.

Miftah mengatakan uang Rp 60 miliar yang berasal dari perusahaan agen kecil terdiri atas Rp 46,6 miliar tersimpan di rekening yang dikelola tiga terdakwa yakni Putri, Jamal, dan Alfa Eshad. Dia mengatakan sisanya sebesar Rp 14 miliar tersimpan di rekening yang dikelola terdakwa Devi, Gatot, dan Wisnu.

Miftah mengatakan ia lalu memecah uang Rp 46,6 miliar tersebut berdasarkan penguasaannya oleh terdakwa. Rinciannya, Rp 29,9 miliar dikuasai Putri, Rp 15,99 miliar dikuasai Alfa Eshad, dan Rp 685 juta dikuasai Jamal.

Dia mengatakan uang sebesar Rp 14 miliar rinciannya yaitu Rp 11,08 miliar dikuasai Gatot, Rp 2,8 miliar dikuasai Devi, dan Rp 125 juta dikuasai Haryanto. Kemudian, uang dari perusahaan agen besar yang pemberiannya secara tunai dengan total Rp 74,67 miliar.

"Jadi, ini di periode jabatan Wisnu Pramono ini sebesar Rp 23,97 miliar, periode 8 Maret 2017 sampai 22 September 2019. Sementara di periode Pak Haryanto sebesar Rp 50,7 miliar di periode 23 September 2019 sampai 29 Mei 2024. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 74,67 miliar," ungkap Miftah.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Tonton juga video "JPU Cecar soal Rp 4,4 M, Sepupu Bos Kemnaker Ngaku Didesak Penyidik"

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |