Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita

3 days ago 3
Jakarta -

Ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberi penjelasan soal penyitaan. Ahli menyebut barang yang terkait dengan dugaan tindak pidana tetap sah disita meski bukan milik tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto yang menjadi ahli dari Polri saat menjawab pertanyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Awalnya, Polri selaku termohon bertanya apakah klaim dari tersangka bahwa benda yang disita milik keluarga dapat menghapus kewenangan penyidik melakukan penyitaan.

"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Markus, keberatan harusnya diajukan oleh keluarga. Dia mengatakan KUHAP baru telah mengatur hal tersebut.

"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.

Sebagai informasi, pasal 158 huruf d KUHAP baru mengatur praperadilan dapat menguji soal penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kemudian, pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur permohonan soal penyitaan yang dimaksud dalam pasal 158 huruf d itu dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Berikut isi pasal 160 KUHAP ayat (2) baru:

(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.

Markus menegaskan tersangka tidak bisa sepihak mengklaim soal kepemilikan suatu barang. Menurutnya, pengakuan yang tidak jelas buktinya harus ditolak.

"Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel gitu. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," ujarnya.

Dia mengatakan klaim soal benda tidak terkait tindak pidana akan dibuktikan dalam praperadilan. Markus kemudian menyebut benda milik keluarga tersangka dapat disita jika nantinya hakim menyatakan benda itu terkait dengan dugaan tindak pidana.

"Tetapi di dalam mengklaim tadi, karena diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, dan kalau nanti itu terbukti bahwa itu adalah barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan," kata dia.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Febrie tidak terima dan mengajukan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.

Tonton juga video "Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!"

(tsy/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |