Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara soal tren narkoba baru, yakni kandungan ketamin dan etomidate. Sigit menyebut akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan tersebut.
Hal itu dikatakan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Rabu (29/10/2025). Ia mengatakan memang belum ada peraturan terkait kedua kandungan yang disalahgunakan itu.
"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi trend baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian diisap menggunakan pod," ujar Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Sigit menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, pengguna tersebut tentu akan bisa dipidana.
"Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika," ujarnya.
"Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam lampiran permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Sigit juga menekankan pentingnya rehabilitasi dalam pemberantasan narkoba. Polri, katanya, akan mendorong metode ini.
"Hal lain yang tidak kalah penting adalah upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkoba agar dapat sembuh dari ketergantungan. Untuk itu, Polri senantiasa mendorong penguatan upaya rehabilitasi sebagai salah satu langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat," ujarnya.
(ond/azh)

















































