Sindikat kejahatan siber modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penipuan itu diotaki oleh warga negara China berinisial CW.
Sindikat ini mulai bekerja saat bisnis yang mereka geluti mengalami kebangkrutan. Perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menjadi korban mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah faktanya:
1. Tetapkan 2 Tersangka
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah warga Indonesia inisial LPK (56) dan warga negara China inisial LJ (46).
Keduanya merupakan rekan bisnis. Sejak tahun 2025, keduanya menggeluti bisnis di bidang perikanan.
"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan,
Dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).
Bisnis yang dijalani keduanya pun bangkrut. Keduanya kemudian beralih menjadi sindikat penipuan.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ujar Bambang.
2. Tipu Perusahaan AS
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menjadi korban dari sindikat ini. Korban mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau Rp 6,2 miliar.
Mulanya, perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Para pelaku kemudian masuk ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
LPK berperan membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara, pelaku LJ merupakan perantara komunikasi dengan CW yang merupakan otak sindikat ini.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
3. Satu Pelaku Lain Diburu
Deddy mengatakan ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini selain LPK dan LJ. Satu pelaku utama lainya masih diburu.
"Otak pelaku tersebut berinisial CW di China," kata Deddy.
4. Pelaku Dijanjikan Komisi 5%
LPK dan LJ dijanjikan komisi 5 persen dari tiap transaksi yang masuk di rekening penampungan yang telah mereka buat.
"Jadi 10 persen untuk 2 orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut," tutur Deddy.
5. Polisi Amankan Uang Rp 5 Miliar
Korban yang tertipu mengirimkan uang transaksi mereka ke rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang merupakan perusahaan fiktif pelaku. Dari total kerugian korban, polisi berhasil memblokir rekening perusahaan fiktif milik pelaku dan mengamankan uang sebagai barang bukti senilai Rp 5 miliar.
"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," jelas Deddy.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Bareskrim. Polisi bekerja sama dengan FBI dalam memburu CW selaku otak kejahatan yang saat ini masih buron.
(dek/dek)

















































