Jakarta -
Empat oknum anggota TNI tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang diterapkan yakni terkait tindak pidana penganiayaan berat.
"Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer. Keempat tersangka akan segera disidang.
"Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," ucapnya.
Andri menuturkan pihaknya tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut. Nantinya surat dakwaan akan disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," ujarnya.
Oditurat Militer II-07 Jakarta masih menunggu jadwal sidang. Dia menyebut jadwal sidang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Jakarta.
"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ucapnya.
TNI Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4).
Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.
"Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.
Aulia memastikan ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Beda Sikap Pemerintah-TAUD dalam Kasus Andrie Yunus"
(dek/jbr)















































