Heru Anggara telah menjalani sidang pertama kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, MAHM (9). Sejumlah hal terungkap dalam dakwaan terhadap Heru.
Dirangkum detikcom, Kamis (20/8/2026), sidang perdana Heru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Jaksa penuntut umum pada Kejari Cilegon mendakwa Heru telah melakukan pencurian yang disertai dengan aksi pembunuhan terhadap korban.
Berikut empat hal yang terungkap dalam dakwaan Heru:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Bangkrut
Jaksa mengatakan peristiwa pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Heru ini berawal dari kebangkrutan. Heru awalnya disebut menggunakan tabungan Rp 400 juta miliknya untuk membeli kripto pada 2015. Jaksa mengatakan jumlah kripto Heru sempat naik.
"Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengikuti trading kripto, kemudian sekitar tahun 2023, Terdakwa memasukkan uang tabungan gaji Terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta, yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar," demikian dakwaan jaksa.
Jaksa mengatakan nilai kripto milik Heru anjlok. Heru akhirnya merugi karena kriptonya sudah tak bernilai lagi.
"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ujarnya.
Pada Juni dan Agustus 2025, kata jaksa, terdakwa meminjam uang kepada beberapa pihak. Antara lain ke bank senilai Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjol Rp 50 juta.
"Selanjutnya, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100 ribu," katanya.
Pada November 2025, terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai Rp 160 juta. Namun uang tersebut juga habis untuk kripto.
"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.
Cari Rumah untuk Dirampok Secara Random
Jaksa menyebut Heru, yang bangkrut gara-gara kripto, awalnya hendak merampok bank pada 16 Desember 2025. Namun, hal itu tak jadi dilakukan karena mobil perusahaan yang digunakannya harus dikembalikan. Jaksa mengatakan Heru kemudian mencari rumah yang hendak dibobolnya secara random dengan Google Maps.
"Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps," ujar jaksa.
Heru sempat berpindah-pindah perumahan untuk mencari rumah yang bisa dibobol. Dia tiba di rumah Maman pada pukul 13.17 WIB.
Setelah memarkirkan motor di portal perumahan, terdakwa mencoba memencet bel rumah korban. Hal itu dilakukan untuk mengecek apakah rumah tersebut kosong atau tidak.
"Selanjutnya, terdakwa menekan bel rumah tersebut sebanyak empat kali untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan sepi (kosong) atau tidak. Setelah menekan bel rumah tersebut, tidak ada respons dari dalam rumah," kata jaksa.
Jaksa menyebut Heru masuk ke halaman rumah dengan cara melompati pagar. Heru kemudian masuk ke rumah lewat jendela yang tidak dipasangi terali.
Terdakwa mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Dia juga melihat kamar depan di lantai bawah dalam keadaan terbuka dan terdapat brankas.
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka brankas tersebut, namun brankas tidak dapat dibuka," ujar JPU.
Terdakwa lalu pergi ke lantai atas rumah. Setelah tiba di lantai dua, terdakwa melihat kamar di sebelah kanan dalam keadaan tertutup. Terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban MAH yang sedang duduk di atas kasur dan bermain HP.
"Kemudian, terdakwa menutup pintu kamar. Tidak lama kemudian, saudara MAHM menghampiri terdakwa. Terdakwa memberikan isyarat agar saudara MAH diam dengan memosisikan telunjuk tangan kanan di depan mulut terdakwa," katanya.
"Selanjutnya, terdakwa bertanya kepada saudara MAHM, 'Ayah atau Papa ke mana?' Kemudian MAHM menjawab, 'keluar'," sambung jaksa.
Tikam Korban yang Melawan
Heru disebut sempat menanyakan kunci brankas kepada korban. Korban mengaku tak tahu dan menyuruh terdakwa bertanya kepada kakaknya.
Terdakwa lalu merangkul korban dan memegang tangan korban. Terdakwa disebut sempat menyampaikan 'Saya ikat ya'.
Korban langsung melawan dengan menendang kelamin, tangan dan lutut terdakwa. Korban sempat berteriak, tapi terdakwa membekap mulut korban.
"Tangan kanan terdakwa mengambil sebilah pisau stainless merek YING GUNS yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kanan," ujar JPU.
Terdakwa menusuk korban lima kali. Korban pun terjatuh dengan posisi bersimbah darah.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, terdakwa kemudian pergi ke kamar lain, tepatnya di samping kamar tempat saksi DHAC berada, dan sempat memeriksa laci untuk mencari barang berharga. Namun, terdakwa tidak menemukan barang berharga tersebut," kata JPU.
Setelah tidak menemukan barang berharga, terdakwa kemudian turun menuju lantai satu rumah melalui tangga dan kembali mencoba membuka brangkas yang ada di kamar depan. Namun, brangkas tersebut tetap tidak dapat dibuka.
Terdakwa pergi menuju kamar lainnya dan masih berusaha mencari barang berharga. Setelah tak menemukan barang apa pun, terdakwa kabur.
"Sebelum meninggalkan rumah, terdakwa mengunci kamar tersebut dari dalam dan keluar melalui jendela menuju pagar rumah," katanya.
Korban kemudian ditemukan kakak korban, DHAC, dengan kondisi sudah bersimbah darah. Kakak korban lalu memeluk korban dan menelepon orang tuanya.
Gerak-gerik Terdakwa Usai Membunuh
Setelah membunuh MAHM, Heru Anggara disebut bersembunyi dan membuang barang-barang yang digunakan saat membunuh korban. Tempat yang dia datangi setelah membunuh MAHM ialah musala dekat Pemakaman Balung.
"Terdakwa pergi meninggalkan lokasi rumah tersebut menuju musala dekat Makam Balung. Terdakwa kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan celana," ujar jaksa.
Terdakwa juga pergi ke tukang jok sepeda motor di daerah Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon. Jaksa mengatakan terdakwa mengganti kulit jok motornya.
"(Terdakwa) langsung mengganti kulit jok sepeda motor milik terdakwa," ujar JPU.
Setelah itu, terdakwa pergi menuju tempat sampah sebelah Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon, untuk membuang jaket, celana, helm, masker, tas, lakban, dan sepatu milik terdakwa yang dikenakan saat kejadian.
"Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke rumah terdakwa," ujar JPU.
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Heru juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)

















































