4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

5 hours ago 1

Jakarta -

Empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI divonis empat tahun penjara. Hakim menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan para terdakwa menerima hasil korupsi yang dilakukan. Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Ali dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berikut detail vonis empat terdakwa tersebut:

1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 sen. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 sen. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 sen. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 sen. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Pihak Tom Lembong Klaim Beli Gula di Importir Jadi Lebih Hemat':

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |