3 Penyebab Klaim Pending BPJS Kesehatan dan Solusinya

3 hours ago 3

Jakarta -

Klaim BPJS Kesehatan adalah permintaan pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Jika klaim BPJS Kesehatan terkena pending, bukan berarti klaim tersebut ditolak.

Simak penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Klaim Pending BPJS Kesehatan?

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, klaim pending merupakan klaim yang berdasarkan hasil verifikasi BPJS Kesehatan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak fasilitas kesehatan. Klaim pending bukan berarti klaim tersebut ditolak, tetapi dikembalikan kepada fasilitas kesehatan dan butuh waktu tambahan untuk proses konfirmasi dan pengecekan lebih lengkap sebelum klaim tersebut diajukan kembali oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dana yang digunakan untuk pembayaran biaya manfaat pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta JKN. Agar pemanfaatannya tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BPJS Kesehatan dalam proses pengelolaannya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Selain itu, dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang menjadi bagian dari sistem ini, termasuk fasilitas kesehatan dengan mengajukan klaim secara benar.

Penyebab Klaim Pending BPJS Kesehatan

Klaim pending BPJS Kesehatan dapat disebabkan karena:

  1. Ketidaklengkapan berkas administrasi klaim;
  2. Ketidaksesuaian kode diagnosis atau prosedur yang diajukan dengan kaidah pengodean diagnosis dan/atau prosedur yang telah ditentukan;
  3. Ketidaksesuaian dengan informasi sdm, sarana dan prasarana, dan sebagainya.

Solusi Klaim Pending BPJS Kesehatan

Ini hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan klaim pending BPJS Kesehatan.

  • Fasilitas kesehatan bersama BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dan berkomunikasi terkait hal-hal yang menyebabkan klaim tersebut pending.
  • Atas klaim pending yang dikembalikan tersebut perlu segera dilakukan proses konfirmasi dan perbaikan kelengkapan klaim sesuai dengan ketentuan.
  • Klaim tersebut kemudian dapat diajukan kembali oleh fasilitas kesehatan untuk diproses verifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan dan jika sudah sesuai maka dilakukan pembayaran.

Batas pengajuan kembali klaim pending adalah paling lambat 6 bulan sejak pelayanan diberikan atau sesuai dengan masa kedaluwarsa klaim. Semakin cepat diajukan kembali tentu semakin baik.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |