Kota Depok -
Bagian kaki pria berinisial K (51), korban mutilasi Saepul (26), kembali ditemukan. Polisi masih mencari bagian kaki lain dari korban.
Hari ini, polisi menemukan dua potong bagian kaki korban di Kali Grogol, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Kaki korban ditemukan dalam karung di aliran kali tersebut.
"Sehari setelah penemuan yang kemarin, penemuan paha, hari ini penemuan kaki bagian betis, ada satu pasang. Nah, kami duga ini milik korban," ujar Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Breggy mengatakan Saepul memisahkan badan dan kaki korban. Kemudian kaki korban dipotong menjadi empat bagian. Saat ini polisi masih berupaya mencari satu bagian kaki korban.
"Dari bagian bawah itu dipotong menjadi empat bagian, bagian paha dan bagian betis, seperti itu," jelasnya.
"Sisa satu masih dalam pencarian. Kami juga koordinasi terus dengan pihak SDA wilayah Depok dan pihak PPSU wilayah Depok," tambahnya.
Potongan tubuh korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk identifikasi lebih lanjut.
Pada Rabu (19/8) kemarin, dua orang petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) Depok menemukan satu potong kaki korban saat membersihkan Sungai Limo. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi.
Kasus ini terungkap setelah karung isi mayat korban ditemukan di tanah kosong pada 24 Juli 2026. Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus, warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi sampah.
Berdasarkan hasil identifikasi dan olah TKP, serta keterangan saksi, dan bukti-bukti lainnya, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada pria bernama Saepul (26). Saepul akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri di Pandeglang Banten pada Rabu (5/8).
Simak juga Video 'Dari Mutilasi Hingga Buang Jasad, Saepul Jalani 51 Adegan Reka Ulang!':
(dvp/jbr)

















































