Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 2,6 ton narkotika cair dari Kapal MV Ocean Porter yang disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Narkoba tersebut rencananya akan dijadikan cairan rokok elektrik (vape).
Informasi yang diperoleh, Selasa (18/8/2026), narkoba cair sebanyak 2,6 ton di Kapal MV Ocean Porter akan digunakan untuk menjadi cairan vape. Narkoba cair tersebut berjenis methamphetamine.
Kasus ini terungkap atas kerja sama BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Saat ini tim gabungan sedang mendalami jaringan yang terafiliasi dengan klandestein laboratorium vape yang ada di Indonesia dan negara tetangga Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal MV Ocean Porter ini disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8) sebagai kado di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI).
Dalam Operasi bersama ini, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan oleh petugas gabungan tersebut. Suyudi mengatakan saat ini kapal berikut barang bukti masih dalam pemeriksaan petugas.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini akan diungkap dalam konferensi pers oleh Menko Polkam Djamari Chaniago pada Jumat (21/8).
Dari informasi yang dihimpun, modusnya adalah menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Temuan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
BNN mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter. Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.
Selain 2,6 ton narkotika cair, Kapal MV Ocean Porter yang ditindak petugas gabungan di perairan Kepri juga diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal. (dok Istimewa)
Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop, di mana 1 slop berisi 10 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang.
Sehingga, total jumlah batang rokok ilegal yang disita petugas adalah sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.
Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu, ada 10 kru kapal yang semuanya warga negara Myanmar yang diamankan.
(jbr/dhn)

















































