18 Poin Tuntutan Buruh saat May Day 2025: Stop Badai PHK

6 hours ago 3

loading...

Para buruh silih berganti menyuarakan sejumlah tuntutan di atas mobil komando dengan diiringi sorakan dari massa aksi lainnya di momen May Day 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Ribuan massa buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai memadati gerbang Gedung DPR RI di momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 . Berdasarkan pantauan sekitar pukul 12.30 WIB, tampak massa buruh merapatkan barisan untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Diketahui massa buruh berasal dari anggota KASBI di wilayah kota/kabupaten meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Tidak berhenti di situ, massa anggota KASBI juga bergerak bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai massa tandingan dari massa buruh yang berada di Monas bersama Pemerintah.

Para buruh silih berganti menyuarakan sejumlah tuntutan di atas mobil komando dengan diiringi sorakan dari massa aksi lainnya. Di momen hari buruh 2025 ini tidak lupa atribut pelengkap seperti bendera, poster, hingga spanduk berisi pesan-pesan kritis yang ditujukan kepada Pemerintah juga turut dibentangkan.

Untuk diketahui, konfederasi KASBI menyerukan beberapa tuntutan di May Day 2025 ini. Ketua Umum KASBI, Sunarno dalam orasinya menyoroti pemerintahan Prabowo-Gibran yang ternyata belum menunjukan perubahan kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh indonesia.

"Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khusunya di industri-industri padat karya dan juga industri ekstraktif," ungkapnya

Di samping itu PHK juga menimpa industri media dan tenaga pendidikan dengan angka mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tidak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.

Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.

"Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja," ujarnya.

KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Dimana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |