Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

3 weeks ago 24

Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.

Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk layanan tersebut?

Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Ketentuan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SKCK lama yang ingin diperpanjang
  • Pasfoto ukuran 4x6 berwarna
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

Tata Cara Perpanjang SKCK

Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.

Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online:

  1. Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"
  2. Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
    (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
  3. Pilih layanan "SKCK" pada halaman Beranda
  4. Pilih menu "Perpanjang SKCK" lalu klik "Mulai"
    (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
  5. Unggah dokumen persyaratan dalam format digital
    (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)
  6. Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan
  7. Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
  8. Jika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
  9. Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukan

Secara catatan:

  • Tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.
  • Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap diminta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.

Besaran Biaya Layanan

Biaya yang dibutuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila dilakukan secara online.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |