Kejagung melelang sejumlah barang rampasan hasil penyitaan sejumlah perkara. Sejumlah barang yang dilelang oleh Kejagung cukup unik, di antaranya replika kursi Firaun hingga minyak mentah dari kapal tanker Iran.
Replika kursi Firaun dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, berdasarkan situs BPA Fair, barang yang dilelang itu bernama 'patung kursi Firaun Gold 'King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair' Replica. Harga limitnya Rp 43.917.000.
Untuk calon pelelang yang berminat, dapat menyetor uang jaminan Rp 9 juta. Penawaran dimulai secara daring pada Selasa (12/5) dan berakhir pada Kamis (21/5). Kursi tersebut merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.
"Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir," demikian tertulis di situs tersebut.
Dilihat detikcom di lokasi, Senin (18/5), replika kursi Firaun itu tampak berwarna warna kuning keemasan, berukir khas Mesir yang menyerupai relief pada makam Firaun. Ada juga ukiran mirip kepala singa di bagian lengan kursi tersebut. Ada sepasang kursi yang dipajang di area pameran.
Berdasarkan informasi dari panitia, hanya satu unit kursi yang akan dilelang ke publik pada BPA Fair kali ini. Tidak ada informasi spesifik terkait bahan kursi tersebut.
Patung hingga Lukisan Dilelang
Kejagung juga melelang patung kapal naga jade besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese, harga limitnya Rp 194.576.000. Berikutnya, Kejagung melelang sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il. Lukisan-lukisan itu dijual dengan harga limit mulai Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.
"Miniatur kapal dari batu giok," tertulis di situs tersebut.
Nilai jual barang ditentukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), bukan ditentukan secara sepihak oleh pihak BPA. Selain replika patung kursi ini, Kejagung juga merampas aset lain milik Jimmy Sutopo. Mayoritas asetnya merupakan barang seni, seperti lukisan emas, alat musik, hingga patung.
Replika kursi Firaun yang dilelang Kejagung. (Rumondang/detikcom)
"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan.
Kuntadi menjelaskan barang yang dilelang dalam BPA Fair 2026, termasuk replika kursi ini, telah melalui proses penilaian profesional. Dia menjamin masyarakat yang memenangi lelang akan mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut.
"Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.
Masyarakat dapat memantau proses lelang melalui situs resmi BPA Fair atau datang ke Kantor BPA Kejaksaan RI di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Minyak Mentah Dilelang Laku Rp 900 M
BPA Kejagung turut melelang minyak mentah atau crude oil dari kapal tanker MT Arman yang berbendera Iran. Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel itu laku Rp 900 miliar.
"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi.
"Pertamina Patra Niaga (yang beli)," sambungnya.
Minyak mentah itu awalnya dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, lelang gabungan tersebut tidak laku hingga tiga kali penawaran.
"Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja," jelas Kuntadi.
Kapal MT Arman 114 yang beberapa waktu lalu diamankan oleh Bakamla RI di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). (dok. Istimewa)
Sulitnya menjual aset dalam satu paket karena kriteria pembeli yang sangat spesifik. Dia mengatakan pembeli harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal secara bersamaan.
"Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah," ujarnya.
Kuntadi mengatakan kapal tanker itu belum laku terjual. Kuntadi menyatakan nilai limit untuk kapal tersebut sekitar Rp 200 miliar.
"Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," imbuh Kuntadi.
Sebagai informasi, kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatan light crude oil itu merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tanker tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton. Kapal tersebut juga bermuatan light crude oil dengan volume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Kapal supertanker itu dirampas berawal dari patroli Bakamla pada 2024. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut Bakamla melihat di radar ada dua kapal tanker yang saling menempel. Dari hasil pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Kemudian, petugas yang sedang berpatroli mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa.
"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya, Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).
Saksikan Live DetikPagi:
(rfs/lir)

















































