Jakarta - Banyak pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) bertanya-tanya mengenai hak jaminan sosial mereka. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah setelah resign apakah bisa langsung klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri memiliki aturan dan ketentuan yang berlaku. Proses klaim jaminan sosial ini sangat bergantung pada jenis program perlindungan yang ingin dicairkan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut penjelasannya dengan mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baru Resign, Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim jika Anda mengajukan resign? Jawabannya adalah tidak bisa. Mengapa demikian?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh tempatnya bekerja, bukan karena keinginan sendiri atau mengajukan resign. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki cadangan finansial sementara sambil menunggu kesempatan untuk dapat bekerja kembali.
Untuk memastikan bahwa peserta yang mengajukan klaim benar-benar kehilangan pekerjaan bukan atas keputusan sendiri, maka peserta wajib melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat mengajukan klaim.
Pengecualian Lain dalam BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki target dan tujuannya masing-masing, begitu pula dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain dari berhenti kerja karena resign, ada juga beberapa pengecualian lain yang dapat menyebabkan pengajuan klaim JKP tidak disetujui, antara lain:
- Meninggal dunia
- Memasuki usia pensiun
- Berhenti karena masa kontrak kerja telah berakhir
- Berhenti bekerja karena mengalami cacat tetap total
- Belum memenuhi minimal iuran (minimal terdaftar 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK)
- PHK dilakukan karena pekerja melakukan pelanggaran berat dan telah terbukti secara hukum di pengadilan
Selain dari pengecualian yang telah disebutkan, pengajuan klaim JKP juga dapat mengalami kendala tidak dapat diproses jika sudah melewati batas waktunya, yaitu maksimal tiga bulan setelah keputusan PHK oleh perusahaan. Oleh karena itu, untuk mencegah hal ini, pastikan segera mengajukan klaim setelah menerima keputusan PHK.
Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Bagi Anda yang berhenti karena resign, tetap bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses, salah satunya adalah harus sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resign.
Setelah melewati periode waktu tersebut, Anda bisa mengajukan klaim JHT jika masih belum bekerja kembali di perusahaan lain. Atau, karena Anda belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali maupun karena Anda berniat untuk mulai berwirausaha.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda tinggal menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. Untuk pengajuannya, jika Anda Warga Negara Indonesia (WNI) dan total saldo yang dicairkan maksimal Rp10.000.000, maka bisa mengajukan klaim secara online via aplikasi JMO.
Sementara, untuk Anda yang tidak memenuhi kedua persyaratan di atas, bisa menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan melakukan klaim secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan Anda.
Lalu, bagaimana jika selama masa tunggu ternyata mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja? Jika hal tersebut terjadi, maka Anda harus melakukan pengalihan data tempat bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru. Tidak perlu khawatir kesulitan, karena prosesnya akan dibantu oleh pihak perusahaan baru tempat Anda bekerja.
Saksikan Live DetikPagi:
(kny/idn)

















































