Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang dipersyaratkan oleh otoritas Amerika Serikat (AS).
Terlebih AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia, dengan rata-rata nilai mencapai US$ 321 juta dalam 3 tahun terakhir, atau sekitar 16,6% dari total nilai ekspor produk perikanan ke Negeri Paman Sam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menyebut AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi AS, khususnya dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).
"Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA," ujar Machmud, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Machmud mengungkapkan perjuangan KKP dimulai dengan gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS ke Court of International Trade-AS pada Oktober 2025.
Hasilnya, CIT memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan alat tangkap gillnet asal Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, Sri Lanka selama 180 hari dan dilakukan peninjauan ulang comparability finding rajungan dari negara-negara tersebut.
"Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026," terang Machmud.
Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyampaikan upaya ini juga melibatkan unit eselon I KKP, BRIN, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) serta mitra Non Government Organization (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi serta KBRI Washington DC.
Hingga pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.
Selain itu, NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama halnya rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding.
Diperoleh informasi dari peninjauan kembali negara-negara tersebut tersebut, Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya.
"Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan upaya KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan.
Hal ini sejalan dengan MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya dalam mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya terkait pelaporan bycatch mamalia laut serta perluasan program pemantauan bycatch rajungan.
Erwin berharap dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dipertahankan tetapi juga bisa ditingkatkan.
"Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai US$ 80 juta, atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Erwin.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan.
Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.
(hnu/ega)

















































