Yang Baru Terkuak dari Penggerebekan Pabrik Duit Palsu di Tangsel

2 days ago 2
Tangerang Selatan -

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 360.000 lembar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi sempat terluka saat penggerebekan pabrik uang palsu itu.

Penggerebekan pabrik tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait peran masing-masing.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam proses pengamanan di lokasi, Kompol Yulianto mengalami luka setelah terkena pecahan kaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Victor mengatakan cedera yang dialami Yulianto terjadi ketika tim berupaya mengamankan situasi di dalam gudang. Meski terluka, proses pengungkapan tetap dilanjutkan hingga lokasi dapat dikuasai dan para pihak yang diduga terlibat diamankan.

"Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360 ribu lembar yang menyerupai pecahan Rp 100 ribu. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas," ungkapnya.

Menurut Victor, pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami peran para pihak yang diamankan serta rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi. Pengembangan juga diarahkan untuk menelusuri asal bahan baku, penggunaan sarana produksi, kemungkinan jalur peredaran, dan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan," ungkapnya.

Dirangkum detikcom, berikut sejumlah fakta dari penggrebekan pabrik uang palsu di kawasan Tangsel.

4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor mengatakan penggerebekan di BSD, Tangsel, dilakukan pada Jumat (21/8), pukul 22.00 WIB. Sebanyak 3 tersangka dengan peran memproduksi diamankan dari penggerebekan tersebut yakni S, NC, dan D.

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.

Victor mengatakan pengembangan lalu dilakukan dari keterangan 3 tersangka berperan memproduksi tersebut. Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB dengan peran pemesan di wilayah PIK, Jakarta Utara (Jakut).

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Uang Palsu Rp 36 M Belum Beredar

Penggerebekan pabrik puluhan miliar uang palsu tersebut sebagai upaya pencegahan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Victor.

Victor mengatakan sindikat uang palsu ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Polisi mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersangka untuk membuat uang palsu tersebut.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

2 Tersangka Ternyata Residivis

Victor mengatakan dua pelaku yang merupakan residivis, yakni tersangka S dan D. Dia menegaskan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

"Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama," ujarnya.

Dia mengatakan uang palsu yang dicetak para tersangka memiliki kualitas grade A, yakni memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara. Dia mengatakan sindikat ini bekerja sama menginfokan terkait kegiatan pembuatan uang palsu termasuk untuk perekrutan.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," kata Victor.

"Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak," imbuhnya.

Lihat juga Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu

(dwr/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |