Polsek Walantaka, Serang, Banten, menangkap pria berinisial BS yang mengaku dukun bisa menggandakan uang. Tersangka menipu seorang pria berinisial M senilai Rp77 juta, mengganti uang dengan minuman teh kemasan dalam koper.
Peristiwa itu bermula pada 6 Mei 2026, saat korban M bertemu dengan BS di sebuah rumah di Walantaka, Kota Serang. Korban membawa uang Rp50 juta untuk digandakan.
"Uang dijanjikan akan diganti senilai Rp80 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BS kemudian menyerahkan koper kepada M. Tersangka menyebut uang hasil penggandaan akan ada di dalam koper.
"Pelaku mengklaim koper tersebut berisi uang, namun melarang korban untuk membukanya. Tersangka menyebut jika koper dibuka sebelum waktunya, maka uangnya tidak akan jadi," ujar Wildan.
Selang beberapa hari setelah pertemuan, BS menghubungi korban dan meminta uang tambahan hingga mencapai Rp27 juta. Tersangka menyebut uang itu akan menjadi Rp1 miliar di dalam koper.
Korban lalu mengirimkan uang hingga total kerugian tambahannya mencapai Rp27 juta. Namun, korban curiga karena tidak diperbolehkan membuka koper tersebut hingga waktu yang tidak jelas.
"Karena curiga uangnya tak kunjung kembali, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanyalah minuman teh kemasan," ujarnya.
Korban kemudian melapor pada 31 Juli 2026 ke Polsek Walantaka. Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan langsung menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani.
"Dari hasil pengembangan ke sebuah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi mengamankan total 27 koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena menganggur. Uang korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk pamer.
"Tersangka menganggur dan tidak punya pekerjaan. Uang korban dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Tampang Penipu yang Ngaku Bisa Gandakan Uang di Cilacap
(aik/rfs)


















































