Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Sembarangan Klik Link!

6 hours ago 1

Jakarta -

Hati-hati dengan penipuan ajakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui SMS atau WhatsApp yang mengatasnamakan Dukcapil. Jangan asal klik yang dikirimkan.

Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, aktivasi IKD tidak pernah dilakukan secara online melalui:

  • Website tidak resmi
  • Pesan WhatsApp
  • Telepon
  • Video call
  • Surat undangan
  • Email

Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi secara personal kepada penduduk untuk melakukan aktivasi IKD. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di seluruh loket-loket layanan Dukcapil:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Satuan Pelaksana Pelayanan Adminduk dan Pencatatan Sipil Kelurahan
  • Sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  • Atau melalui layanan jemput bola yang didasari Surat Penugasan resmi dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta

Ciri-ciri Modus Penipuan

  • Menghubungi melalui WhatsApp/telepon/video call dengan mengatasnamakan Dukcapil.
  • Mengirim link website tidak resmi untuk aktivasi IKD (faktanya: aplikasi IKD resmi hanya diunduh melalui PlayStore atau AppStore).
  • Mengirim surat undangan untuk ajakan aktivasi IKD, sebelum diminta untuk mengklik link website untuk aktivasi IKD.
  • Menawarkan jasa bantuan aktivasi IKD berbayar (faktanya: aktivasi IKD gratis tanpa dipungut biaya apapun).

Cara Lapor Penipuan IKD

Jika menemukan indikasi penipuan, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut.

  • Screenshot nomor seluler, link, dan bukti-bukti lain yang digunakan oleh penipu
  • Melapor secara online pada laman website https://www.patrolisiber.id
  • Dapat melapor langsung ke Polda Metro Jaya bagian Siber Jika diperlukan, petugas Dukcapil siap membantu dalam proses pelaporan

Berdasarkan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke instansi pelaksana sesuai domisili dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lihat juga Video: Warga RI Dianjurkan Switch KTP ke IKD, Apa Manfaatnya?

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |