Begal Petugas Damkar Jakpus Sempat Ubah Warna Motor Korban Sebelum Dijual

5 hours ago 4

Jakarta -

Lima orang komplotan berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24), yang membegal petugas damkar bernama Bimo Margo Hutomo (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, telah ditangkap polisi. Para pelaku sempat mengubah warna motor korban sebelum dijual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan motor korban masih dititipkan atau berupa DP (uang muka). Pelaku kemudian sempat berupaya menyamarkan motor korban dengan cara mengubah warna motor dari merah menjadi oranye.

"Tapi memang untuk motor sendiri ternyata memang masih dititipkan atau baru DP ya, berapanya belum fix ya. Tapi sudah ada upaya-upaya seperti rekan-rekan lihat, motor yang kita tampilkan ini warnanya berbeda," ujar AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan para pelaku berupaya menyamarkan motor korban untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi sudah ada upaya untuk menyamarkan motornya. Mungkin nanti akan dijual lagi ke tempat yang lebih jauh dengan harga yang lebih fix. Jadi mungkin mereka ini baru menyamarkan, ya. Warna aslinya merah jadi oranye. Ini warnanya sudah ditutup, sudah diganti ini untuk menyamarkan kendaraannya," ucapnya.

Hasil Jual Motor untuk Party

Robi mengatakan motif kelima pelaku yaitu untuk mendapatkan uang dari hasil jual motor. Uangnya digunakan untuk party.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," tuturnya.

Robi menjelaskan, para pelaku menggunakan uang tersebut untuk party.

"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka, ditemukan barang bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku di hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Polisi masih mengejar empat DPO, yaitu Z, J, C, dan F.

Akibar perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Lihat Video 'Penangkapan Lima Pelaku yang Begal Petugas Damkar di Gambir':

(dvp/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |