Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sekiranya itulah yang dialami belasan anggota Satpol PP Kota Bogor.
Mereka kehilangan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai ASN karena digadaikan ke bank oleh atasannya. Perkara semakin runyam karena cicilan kredit bank yang seharusnya dibayarkan atasannya itu macet.
Akibatnya, anggota Satpol PP Kota Bogor yang SK Pengangkatannya digadaikan pun mengalami sejumlah kerugian. Salah satunya, mereka kehilangan tunjangan bulanan (TPP) selama 7 bulan karena dipotong pihak bank untuk bayar cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teganya lagi, atasannya tersebut berdalih TPP para anggota Satpol PP Kota Bogor itu dipakai untuk kebutuhan kantor.
Atasan yang bersalah itu berinisial I yang menjabat Kasubag Keuangan dan Pelaporan pada Satpol PP Kota Bogor.
SK Digadai untuk Pinjam Bank
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengatakan SK anggota Satpol PP itu digadai ke bank oleh I. Awalnya I berjanji akan dibayar setiap bulannya, nyatanya kredit macet.
"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," kata Pupung kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Cicilan Macet, TPP Korban Hilang
Pupung mengatakan cicilan pinjaman bank yang seharusnya dibayarkan I tak berjalan lancar. Anggota Satpol PP Kota Bogor pun berkurang pendapatannya karena TPP mereka dipotong otomatis oleh pihak bank.
"Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP," kata Pupung.
Pupung masih mendalami besaran uang yang dipinjam I ke bank.
Janji Kosong Desember 2025
Pupung menyebut, sempat terjadi pertemuan antara oknum I dengan para korban. Dalam pertemuan itu, I sempat berjanji menyelesaikan cicilan pada akhir Desember 2025, namun janji tak terealisasi.
"Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang," ucapnya.
14 Anggota Satpol PP Jadi Korban
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deni Mulyadi mengatakan korban I tak cuma 1 orang. Ternyata ada belasan SK anggota Satpol PP yang digadaikan oleh I.
"Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP," kata Deni, Selasa (14/4/2026).
Berdalih untuk Keperluan Kantor
Kasubag Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor berinisial I berdalih meminjam uang untuk kepentingan kantor. Pemkot Bogor menemukan fakta bahwa ternyata uang hasil gadai SK anggota Satpol PP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi I.
"Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan," kata Deni.
SK Digadai Rp 100 Juta, Tenor 10 Tahun
Istri anggota Satpol PP Kota Bogor bernama Desi Hartati mengungkap SK Pengangkatan suaminya digadai ke bank untuk pinjaman senilai Rp 100 juta. Saat itu I berdalih meminjam uang untuk kepentingan kantor.
"Jadi awalnya atasan itu meminjam (ke bank) atas nama suami saya, suami saya juga izin pribadi ke saya. Setelah izin, saya percaya saja, karena pihak bank kan ngga mungkin tanpa ada tanda tangan istri. Saya izinin pinjaman sebesar nominalnya 100 juta, di-acc," kata Desi.
Desi menyebut, awalnya I menjanjikan pinjaman ke bank akan dilunasi selama 1 tahun dan SK suaminya dikembalikan. Setelah dicek, ternyata jangka pelunasan di bank mencapai 10 tahun.
"Awalnya berjalan lancar, karena ya sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu 1 tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kita ngga tahu, setelah satu tahun saya minta dilunasi ternyata jangkanya lebih dari 1 tahun, setelah dicek 10 tahun," kata Desi.
Rp 2 Juta Terancam Terpotong Tiap Bulan
Desi mengatakan pada tahun pertama, cicilan I ke bank berjalan lancar. Namun, I tidak lagi membayar cicilan sejak 2025 sehingga gaji suaminya sebesar Rp 2 juta terus dipotong pihak bank.
"Ya akhirnya kan tersendat (cicilannya) dari tahun Juni 2025 ya. Jadi tidak ada pembayaran dari si IJ-nya, jadi memang sudah tidak ada angsuran yang dibayar, janji mau melunasi juga tidak (dilaksankan)," ucap Desi.
Desi awalnya memaklumi atas dasar kepercayaan dan soliditas sesama ASN Satpol PP. Kini, gaji suami Desi terancam dipotong Rp 2 juta setiap bulan hingga 10 tahun karena ulah I.
"Kan kalau dipotong memang sejak awal sudah dipotong, tapi setiap bulan ditransfer ke pribadi (oleh I). Tapi sekarang macet, jadi tetep dipotong (tapi tidak diganti I). Biaya (yang dibayar) perbulannya Rp 2 juta," imbuhnya.
Desi menginginkan keadilan. Penghasilan suami yang semestinya untuk kebutuhan keluarga sudah hilang Rp 2 juta selama beberapa bulan.
"Saya dari awal para korban tidak menuntut IJ untuk diberhentikan, itu karir dia. cuman saya minta buat kebutuhan anak, walaupun sekolah gratis SD, tapi kebutuhan hidup, transportasi, ongkos juga sehari-hari, saya cuma minta keadilan," imbuhnya.
Simak juga Video 'Kini Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Digadai di Bank':
(jbr/mei)

















































