Jakarta -
Warga Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang, Ari Setiawan, bikin geger setelah memblokir jalan di Perumahan Sinar Waluyo. Aksi tersebut telah dilakukan selama berbulan-bulan, akhirnya Satpol PP pun turun tangan.
Pada Senin (6/10/2025), Satpol PP Kota Semarang membongkar pagar seng yang digunakan Ari untuk memblokir jalan. Namun Ari justru kembali menutup jalan tersebut menggunakan kawat.
Ari mengungkap alasannya menutup jalan perumahan. Dia menyebut jalan tersebut dia tutup lantaran tengah fokus membangun rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Ari mengatakan alasan lain di balik aksi menutup akses perumahan itu. Dia menyebut beberapa pemuda yang menggeber motor pada malam hari membuatnya terganggu.
"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin, Pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog dengan petugas.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, mengaku pernah mendapat ancaman dari Ari kala menjabat sebagai Ketua RT 12. Heru diancam Ari lantaran dirinya menegur Ari yang membawa tumpukan sampah ke perumahan.
Tak hanya itu, Heru mengaku pernah diintimidasi oleh Ari. Intimidasi didapat Heru kala dirinya mengingatkan Ari lantaran membangun rumah pada malam hari. Aktivitas pemotongan keramik untuk rumah Ari itu mengganggu tetangga sebelah, Bowo.
Heru pun menegur para pekerja yang kemudian menghentikan pemasangan keramik. Namun para pekerja melaporkan teguran tersebut kepada Ari dan mengejar Heru dengan membawa senjata tajam.
Ari Diserahkan ke Satpol PP
Lurah Kedungmundu, Jumadi, menyebut pihaknya bersama Polsek Tembalang, Ketua RT, Ketua RW, dan kecamatan telah menawarkan kepada Ari untuk dilakukan mediasi. Namun Ari justru menantang bakal menyelesaikannya lewat jalur hukum.
"Beliau diajak secara humanis tidak bersedia. Jadi kami serahkan kepada OPD yang membidangi, yaitu Satpol PP, sebagai penegak perda," ujarnya, Kamis (9/10).
Jumadi menyebut makin hari aksi Ari makin meresahkan. Sebab, menurutnya, Ari tak hanya menumpuk material bangunan dan sampah di pinggir jalan, tetapi juga membongkar paving hingga membangun kandang ayam di atas tanah yang bukan miliknya.
Ultimatum Satpol PP
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, menyebut bakal menyomasi Ari pada pekan depan. Ari bakal diminta untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Kamis (9/10).
Tantri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah melakukan rapat dengan organisasi pemerintah daerah terkait di Kota Semarang. Tantri menyebut Satpol PP bakal membongkar pagar tersebut jika teguran tersebut tidak digubris Ari.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," tegas Tantri.
"Kemudian material milik Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pembongkaran pagar ini nanti akan dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)