Wanita Vokalis Band Minta Maaf Usai Pose 'Gaya Takbir' di Konser Jakut

3 hours ago 3
Jakarta -

Wanita vokalis band berinisial C dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pose 'gaya takbir' di konser The Sounds Project. C menyampaikan permintaan maaf atas keriuhan yang terjadi.

Permintaan maaf dan klarifikasi itu disampaikan C lewat akun media sosial (medsos) Threads miliknya. Ia mengaku bahwa postingan tersebut dibuat semata-mata sebagai bentuk rasa syukur dan ungkapan kebahagiaan pribadi karena berkesempatan tampil di konser sebesar acara tersebut.

"Bagi saya, sebagai seorang musisi, kesempatan untuk tampil dalam acara sebesar itu merupakan pencapaian yang sangat berarti dan menjadi sesuatu yang diidam-idamkan oleh banyak musisi yang sedang merintis perjalanan kariernya," kata C, dikutip, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merasa manggung di konser tersebut sebagai suatu pencapaian yang selama ini diimpikannya.

C mengaku tidak bermaksud melakukan penistaan atau pelecehan terhadap suatu agama. Namun ia menyadari postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan ia pun menyampaikan permohonan maaf.

"Apabila postingan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kemudian menimbulkan kegaduhan, saya dengan tulus memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan bahwa hal serupa tidak akan saya ulangi di kemudian hari," katanya.

Pose 'gaya takbir' ini ramai dibahas di medsos. Tangkapan foto di medsos menunjukkan wanita tersebut tengah bersimpuh di atas panggung dengan tangan ke atas. Dia juga tampak memegang mikrofon di atas panggung.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Aksi penyanyi itu menimbulkan keriuhan di medsos. Seorang pengacara, Muhammad Dimas Saputra, melaporkan C ke Polda Metro Jaya.

Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis (13/8). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama," kata Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (14/8).

Vokalis inisial C itu dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya," ucap Budi.

Pelaporan ini menambah daftar panjang kontroversi dalam konser The Sounds Project yang digelar di Monas. Sebelumnya, publik dihebohkan oleh tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an ditukar minuman keras (miras) gratis.

Terkait kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka buntut challenge hafalan Al-Qur'an saat konser musik. Dua tersangka di antaranya, yakni MC dan pembuat tantangan, langsung ditahan.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/7).

Iman memerinci, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(jbr/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |