Polri Limpahkan 2 Penampung Duit Narkoba Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan

2 hours ago 2

Jakarta -

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan penyidikan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dua tersangka beserta barang bukti uang miliaran rupiah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyebutkan dua tersangka adalah Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja. Keduanya berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba yang dikendalikan oleh sindikat terkait Ko Erwin.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personel Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim dalam perkara TPPU atas pengembangan penyidikan perkara tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Handik dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handik menjelaskan rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman tersebut secara spesifik digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba dengan sindikat bandar besar lainnya. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (14/8) sore di Kantor Kejari Kota Medan. Sisa saldo rekening senilai Rp 1,5 miliar serta berbagai dokumen perbankan turut dilimpahkan.

"Barang bukti, uang sisa saldo pada Rekening BCA atas nama Teuku Zahrul Rahman Senilai Rp1.587.944.494. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ucapnya.

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan penyidikan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.Foto: Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus pencucian uang hasil pengembangan penyidikan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (dok. istimewa)

2 Tersangka Ditangkap di Aceh Timur

Diberitakan sebelumhya, Bareskrim Polri menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).

Hasil pemeriksaan, tersangka M alias Bang JA mengaku awalnya dirinya berkenalan dengan sosok pria yang dikenalnya bernama Muhammad HP di TikTok Live. Bang Ja mengaku sering mendapatkan gift dari Muhammad HP saat live di media sosial.

Hingga akhirnya keduanya kerap berkomunikasi. Saat itu, Muhammad HP mengaku dirinya sedang membuka usaha agen bank di Malaysia dan membutuhkan beberapa tambahan rekening.

"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," kata kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Bang Ja kemudian menyuruh tersangka TZR untuk membuka rekening untuk dijual dan dijanjikan Rp 3 juta. "Kemudian upah tersebut dibagi dua oleh tersangka Ja yang masing-masing Rp 1,5 juta," katanya.

TZR membuka dua akun rekening. Setelah proses pembuatan itu, buku tabungan dan ponsel yang berisikan m-Banking diserahkan kepada tersangka Bang Ja yang kemudian diambil oleh orang suruhan Muhammad HP di masjid dekat rumahnya.

"Sekitar bulan Desember 2025 Tersangka M alias Bang Ja dihubungi oleh Muhammad HP dan diberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening TZR dan diminta oleh Muhammad HP untuk memindahkan uang tersebut ke rekening TZR yang lain dengan nilai Rp 1,5 miliar. Mereka mendapatkan upah masing-masing Rp 1,5 juta untuk memindahkan uang tersebut," jelasnya.

(ond/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |