Jakarta -
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi memastikan lahan dan kawasan transmigrasi digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) juga terus mendorong agar status lahan di Kawasan transmigrasi tidak tumpang tindih.
Hal tersebut diungkapkan olehnya saat bertemu dengan Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Kamis (23/10/2025).
"Saat ini, kita tidak hanya mengawasi, memonitor, dan mengurus satuan pemukiman transmigrasi namun juga seluruh transmigran dan masyarakat lain yang menetap di kawasan transmigrasi," kata Viva dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkap beberapa hari lalu Kementrans melakukan 'Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025'. Dalam rapat ditargetkan di tahun 2025, 13.751 bidang di kawasan transmigrasi di-Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sertipikati sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan," tuturnya.
Diakui ada ganjalan saat melakukan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi yakni status kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan.
"Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh yang baik karena hanya menyisakan 16 bidang saja yang harus disertifikasi," ujarnya.
Terkait tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pihak lain, Viva bakal berpegang pada keputusan dan kesimpulan rapat kerja antara Kementrans dengan Komisi V DPR yang menyatakan bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepaskan hak hutannya dari kawasan transmigrasi.
"Dengan keputusan ini Bapak Bupati bisa mengingatkan kepada perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang, jika masuk kawasan transmigrasi," katanya.
Kementrans tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain (investor) bahkan kementerian ini tengah gencar mengundang investor untuk menanamkan investasinya di kawasan transmigrasi
"Namun untuk melakukan investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT)," jelasnya.
Terkait permohonan tanah restan di Tongo di Kecamatan Sekongkang, Viva Yoga meminta kepada Pemerintah Sumbawa Barat untuk mengirim surat ke Kementrans. Diingatkan pemanfaatan restan hanya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.
"Kita dukung pemanfaatannya bila untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat," tuturnya.
Untuk lebih memberdayakan 1 kawasan transmigrasi dan 4 kimtrans di kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, Kementrans memberikan bantuan TA 2025 sebesar Rp 3,4 miliar. Bantuan sebesar itu untuk menyelesaikan masalah pertanahan, SHM, pembangunan fasilitas umum seperti rehab sekolah.
Sementara itu, Amar Nurmansyah mengatakan Kawasan Transmigrasi Tongo Sekongkang memiliki potensi unggulan seperti bidang pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga tambang.
"Sumbawa Barat mendukung program transmigrasi," kata Amar.
Untuk itu Amar Nurmansyah mengajukan permohonan tanah restan di kawasan transmigrasi.
"Guna mendukung terciptanya kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," tutupnya.
(anl/ega)

















































