Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim) Munjirin buka suara soal adanya upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Munjirin memastikan akan mencabut banding tersebut.
"Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah wali kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel," kata Munjirin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Munjirin menjelaskan, sebelumnya, Pemkot Jaktim mengajukan banding karena menilai posisi wali kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal, diputuskan banding tersebut akan dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya," ujarnya.
Meski demikian, Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangannya. Karena itu, tindak lanjut soal izin bangunan lapangan padel akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
"Wali kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," jelasnya.
Terkait operasional lapangan padel yang masih berjalan sambil menunggu proses administrasi, Munjirin mengaku telah memerintahkan sekretaris kota untuk mengundang warga, pengurus RT/RW, serta pihak pengelola guna mencari solusi bersama.
"Hari ini saya sudah perintahkan sekretaris kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," katanya.
Terkait peluang pembongkaran bangunan karena tuntutan warga, Munjirin menyebut hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. "Kalau fungsi ke situ, nanti bukan di kita. Ada OPD yang membahas itu," tegasnya.
Munjirin juga belum dapat memastikan target waktu penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu akan bergantung pada proses pembahasan di OPD terkait.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu. Kalau kita tidak bisa ber-statement berapa lama," imbuhnya.
Diketahui, sejumlah warga di kawasan Pulomas, Jaktim, mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka. Keluhan warga ini sampai dibawa ke PTUN Jakarta.
Salah seorang warga bernama Mutia (45) mengatakan awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi.
"Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).
(bel/rfs)















































