Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dalam kasus penganiayaan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual hingga tewas. Rano menyebut langkah ini merupakan komitmen Polri menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan secara konsisten.
"Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran, khususnya Kadivpropam Polri dan Polda Maluku, yang telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa MTs di Kota Tual, Maluku," ujar Rano saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano menyebut pemecatan ini juga penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat. Legislator asal Banten itu menegaskan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar justru menjadi indikator penting dalam mengukur integritas dan kredibilitas sebuah institusi penegak hukum.
"Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas dan kredibilitas lembaga diuji. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak," katanya.
Meski demikian, Rano mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS. Dia menilai perbuatan tersebut pelanggaran serius terhadap hukum hingga kode etik.
"Perilaku seperti ini merupakan pelanggaran serius dan melukai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Anggota Polri diberikan kewenangan oleh negara untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya," tegasnya.
Rano juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sembari menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan hukum dan keadilan. Selain itu, dia mengapresiasi langkah Kapolri yang memberikan atensi langsung terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dengan menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri.
"Kami secara khusus mengapresiasi langkah Kapolri yang menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri, serta adanya asistensi dari Divpropam Mabes Polri dan keterlibatan unsur pengawas eksternal. Ini menunjukkan bahwa Polri membuka ruang pengawasan secara berlapis guna memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PKB ini menilai sanksi etik berupa pemecatan tidak cukup. Dia mendorong Bripda MS diproses pidana hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi administratif dan etik, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara adil dan terbuka," kata Rano.
Bendahara Fraksi PKB itu menambahkan, Komisi III DPR terus mengawal penanganan kasus kematian remaja AT sebagai bagian fungsi pengawasan terhadap penegak hukum. Komisi III DPR akan memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, dan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Tonton juga video "Komisi III DPR Bicara Hukuman Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu"
(gbr/dhn)















































