Wagub Babel Tersangka Ijazah S-1 Palsu, KPU: Pencalonan Pakai Ijazah SMA

2 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka ijazah palsu sarjana. KPU mengatakan Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.

"Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati, mengatakan Hellyanti mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran. KPU Babel telah mengecek dokumen tersebut saat pendaftaran.

"Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur," kata Hartati dihubungi terpisah.

Hartati juga memberikan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam SK itu, Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik.

"Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar," katanya.

Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu Sarjana

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel, Hellyana, sebagai tersangka. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7) lalu.

"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," kata Herdika setelah membuat laporan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012.

Kemudian, ada tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.

"Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014," ungkap Herdika.

"Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjutnya.

(lir/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |